> >

Dirjen Kekayaan Intelektual: Kalau Warkopi Dijadikan Merek Dagang, Tidak Boleh Tanpa Izin Warkop DKI

Selebriti | 27 September 2021, 15:39 WIB
Pemuda yang mirip anggota Warkop DKI. Dari kiri ke kanan: Alfin (mirip Indro), Dimas (mirip Kasino), dan Sepriadi (mirip Dono). (Sumber: Instagram/@sepriad_97)

Freddy juga mengungkapkan bahwa Warkop DKI menguasai merek dagang dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, dan IDM000557441 sehingga secara eksklusif dapat mengkomersilkan segala aktivitasnya, termasuk jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, penerbitan buku, jasa pendidikan, produksi film, hingga penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

Tak hanya itu, merek Warkop DKI juga berhak untuk melakukan penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, produksi pagelaran, jasa studio rekaman, hiburan telebisi, studio film, lukisan galeri, hingga kafe, katering makanan/minuman, bahkan restoran.

Melihat Warkopi membuat penampilan dalam bentuk film yang mengambil skenario dari film komedi Warkop DKI yang sudah tayang sebelumnya, Freddy menegaskan bahwa grup tersebut berpotensi melanggar hak cipta.

Sebab, Warkop DKI juga memiliki hak cipta yang dilindungi, seperti karya film komedi sebagai ciptaan sinematografi. Dalam hal ini, hak tersebut berupa hak moral atas karya pertunjukkan.

Di sisi lain, Freddy juga mengimbau kepada para pemegang hal eksklusif merek untuk memastikan masa periode perlindungan kekayaan intelektualnya.

Baca Juga: Merasa Tak Mirip dengan Warkop DKI, Warkopi: Yang Bilang Mirip Kan Netizen

“Beberapa orang kerap lupa, mereka menganggap mereknya itu seumur hidup. Padahal tidak begitu, kalau mereknya lewat masa periode tidak diaftarkan kembali, orang lain nanti boleh memakai,” tandasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU