Diperiksa Polisi Selama 3 Jam, Jonathan Frizzy Tegaskan Tak Lakukan KDRT
Selebriti | 7 September 2021, 15:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Polres Jakarta Selatan memeriksa aktor Jonathan Frizzy terkait kasus dugaan kekerasan rumah dalam tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, Dhena Devanka, Selasa (7/9/2021).
Jonathan Frizzy didampingi pamannya, Benny Simanjuntak, dan kuasa hukumnya, Sebastian. Dia diperiksa selama tiga jam, dari pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Jonathan Frizzy menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindak KDRT kepada istrinya.
Baca Juga: Soal Isu Perselingkuhan dengan Ririn Dwi Ariyanti, Ini Jawaban Jonathan Frizzy
“Ya sudah, sekali lagi saya di sini mengklarifikasi tidak ada berita yang simpang siur, saya tidak melakukan KDRT,” tegas Frizzy, dikutip dari Tribun Seleb, Selasa (7/9/2021).
Dia juga mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan sebagai terlapor dugaan KDRT.
“Nggak banyak kok, hanya belasan,” kata pria yang akrab disapa Ijonk ini.
Sementara itu, kuasa hukun Jonathan Frizzy, Sebastian, enggan membeberkan bukti yang dibawa kliennya saat menghadap ke penyidik.
“Kalau untuk masalah bukti, saya sangat menghormati jalannya proses hukum ini, di dalamnya proses hokum ini kita tida bias membeberkan hingga penyidikan selesai,” ujar Sebastian.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Laporkan Balik Dhena Devanka atas Dugaan KDRT, Sertakan Bukti Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy dilaporkan istrinya sendiri, Dhena Dvenka, atas dugaan KDRT, 21 Mei 2021 lalu.
Menyusul laporan tersebut, Dhena juga menggugat cerai Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021.
Keadaan makin memanas setelah Jonathan Frizzy melaporkan balik Dhena dengan tuduhan yang sama, Senin (6/9/2021).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Tribun Seleb