Soal Kasus Dugaan Penggelapan Rp1,15 Miliar, Lina Yunita Ungkap Kemungkinan Damai dengan David Noah
Selebriti | 30 Agustus 2021, 18:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Lina Yunita, pelapor kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana sebesar Rp1,150 miliar, mengungkapkan kemungkinan untuk mengambil jalan damai dengan terlapor David Noah.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo, di Polda Metro Jaya setelah menghadiri agenda mediasi.
“Iya, ada kemungkinan untuk damai,” kata Devi, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam di Polda Metro Jaya, David Noah Dicecar 31 Pertanyaan soal Dugaan Penggelapan Dana
Meski ada kemungkinan damai, proses mediasi yang dilakukan hari ini antara Lina dan David belum berhasil.
“Ya pokoknya ada angka yang belum ketemu, belum match,” jelas Devi.
“Dari pihak kami ada pertimbangan, dari pihak sana juga,” sambungnya.
Sementara itu, David Noah dalam agenda mediasi hari ini hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Hendra Prawira Sanjaya. Musisi tersebut dikabarnya sedang sakit.
Baca Juga: Penyidik Bantah Belum Kirimkan Surat Panggilan Untuk David Noah
Sebelumnya, pada Selasa (24/8/2021), David Noah bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam, David Noah mengaku dicecar 31 pertanyaan terkait kronologi dugaan penggelapan dan penipuan uang Rp1,150 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, pihak David Noah membantah jika dirinya menggelapkan uang sebanyak itu dan tidak menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat seorang perempuan bernama Lina Yunita melaporkan David Noah dengan seseorang bernama Yudhi Sulistyono yang merupakan direktur utama di perusahaan tempat David Noah bekerja.
Dalam laporan bernomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT ini, Lina Yunita mengaku meminjamkan uang kepada perusahaan melalui David Noah. Sayangnya, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: David Noah Akhirnya Jawab Tudingan Penggelapan Uang Rp1,1 M, Begini Klarifikasinya
Justru, David Noah kedapatan memberikan cek bodong dan alamat palsu kepada Lina Yunita.
Dalam kasus ini, David Noah dan Yudhi disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com