Digugat Rp10,7 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta, Tina Toon Angkat Bicara
Selebriti | 28 Agustus 2021, 19:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan penyanyi cilik Agustina Hermanto alias Tina Toon akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ‘Bintang’ sebesar Rp10,7 miliar.
Pencipta lagi ‘Bintang’ yang dipopulerkan oleh band Anima, Engkan Herikan, menggugat Tina Toon ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi, Tina Toon membenarkan bahwa dirinya ada di dalam gugatan tersebut. Namun, ia mengatakan namanya hanya sebagai pelengkap gugatan saja.
Baca Juga: Tagih Utang ke Medina Zein, Rachel Vennya Jelaskan Kronologi Awalnya
“Iya memang benar ada nama aku dalam gugatan itu. Posisi Tina Toon di perkara ini bukan tergugat, tapi turut tergugat,” kata Tina Toon, dikutip dari Tribun Seleb, Sabtu (28/8/2021).
Ia menjelaskan bahwa ia terikat kontrak dengan label musik saat menyanyikan lagu ‘Bintang’ dan menegaskan bahwa ia hanya mengikuti intruksi dari label untuk menyanyikan lagu tersebut.
“Saat itu Tina Toon hanya sebagai penyanyi yang terikat kontrak pada label saat itu,” jelas Tina.
“Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label,” sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Engkan, M. Iqbal Arbianto, mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan karena Tina Toon mengubah nama pencipta dari lagu ‘Bintang’ tersebut.
"Intinya klien kami (Engkan Herikan) merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan klien kami, lagu 'Bintang' yang dipopulerkan band Anima, dibawakan dan diubah nama penciptanya, yang seharusnya nama klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," kata Iqbal kepada Kompas.com.
Baca Juga: Gugatan Kasus Hak Cipta terhadap Sandi Record Ditolak PN Surabaya, Rhoma Irama Akan Lanjut Kasasi
Ia juga membenarkan bahwa pihaknya mengalamatkan gugatan tersebut pada label musik dan nama Tina Toon dalam perkara ini merupakan turut tergugat.
“Untuk Tina Toon sendiri kita tarik sebagai turut tergugat untuk melengkapi gugatan kita,” terangnya.
Dalam gugatan yang didaftarkan sejak Februari 2021, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp10,7 miliar, di mana Rp750 juta merupakan kerugian materiil dan Rp10 miliar kerugian immateriil.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun Seleb/Kompas.com