> >

Digugat Rp10,7 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta, Tina Toon Angkat Bicara

Selebriti | 28 Agustus 2021, 19:01 WIB
Tina Toon digugat Rp10,7 miliar terkait pelanggaran hak cipta. (Sumber: Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan penyanyi cilik Agustina Hermanto alias Tina Toon akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ‘Bintang’ sebesar Rp10,7 miliar.

Pencipta lagi ‘Bintang’ yang dipopulerkan oleh band Anima, Engkan Herikan, menggugat Tina Toon ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi, Tina Toon membenarkan bahwa dirinya ada di dalam gugatan tersebut. Namun, ia mengatakan namanya hanya sebagai pelengkap gugatan saja.

Baca Juga: Tagih Utang ke Medina Zein, Rachel Vennya Jelaskan Kronologi Awalnya

“Iya memang benar ada nama aku dalam gugatan itu. Posisi Tina Toon di perkara ini bukan tergugat, tapi turut tergugat,” kata Tina Toon, dikutip dari Tribun Seleb, Sabtu (28/8/2021).

Ia menjelaskan bahwa ia terikat kontrak dengan label musik saat menyanyikan lagu ‘Bintang’ dan menegaskan bahwa ia hanya mengikuti intruksi dari label untuk menyanyikan lagu tersebut.

“Saat itu Tina Toon hanya sebagai penyanyi yang terikat kontrak pada label saat itu,” jelas Tina.

“Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label,” sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Engkan, M. Iqbal Arbianto, mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan karena Tina Toon mengubah nama pencipta dari lagu ‘Bintang’ tersebut.

"Intinya klien kami (Engkan Herikan) merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan klien kami, lagu 'Bintang' yang dipopulerkan band Anima, dibawakan dan diubah nama penciptanya, yang seharusnya nama klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," kata Iqbal kepada Kompas.com.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribun Seleb/Kompas.com


TERBARU