B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Selebriti | 27 Agustus 2021, 10:45 WIBSEOUL, KOMPAS.TV - Mantan anggota boyband iKON, B.I atau Kim Hanbin menjalani sidang pertama atas kasus dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran narkoba di Pengadilan Seoul Pusat, Jumat (27/8/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap Hanbin yakni 3 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 juta won.
Ia ditangkap atas kasus konsumsi ganja pada tahun 2016 dan membeli Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
B.I mengakui semua tuduhan tersebut dan mengirimkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus lalu.
Baca Juga: Rilis Album Di Tengah Dakwaan Kasus Narkoba, Agensi B.I Eks iKON Minta Maaf
"Saya melakukan kesalahan yang bodoh di masa lalu. Waktu itu saya masih muda dan memiliki pikiran yang pendek. Saya juga telah menyakiti keluarga saya. Saya Sempat berpikir untuk tidak ingin hidup lagi namun berkat kasus ini saya menjadi sadar," ujarnya dikutip dari Soompi.
Tim kuasa hukum B.I juga mengatakan bahwa kliennya mengakui segala dakwaan dan telah merenungi perbuatannya.
"Dia melakukan tindak kriminal saat belum dewasa, dia melakukan itu karena penasaran dan memperoleh persepsi yang salah," ucap kuasa hukum B.I.
Baca Juga: Rilis Lagu Baru, Ini Curhatan Hanbin Eks iKON
Selain itu tim kuasa hukum tersebut juga melakukan pembelaan bahwa kliennya tidak memiliki catatan kriminal sesudah debut menjadi penyanyi.
"Ia juga sering ikut berdonasi dan menjalani kegiatan sukarela," tambahnya.
Sementara itu, hukuman baru akan dijatuhkan pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada 10 September.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Star News/Soompi