> >

Ini 3 Poin Pembelaan Jeff Smith Terkait Kasus Narkoba

Selebriti | 26 Agustus 2021, 22:39 WIB
Aktor Jeff Smith ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba (Sumber: Tribunnews.com/Instagram Jeff Smith)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aktor Jeff Smith menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021).

Jeff Smith menyampaikan nota pembelaan yang dibuatnya sendiri.

“Jeff menyiapkan sendiri dan membacakannya langsung, nota pembelaan itu,” kata kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma, dikutip dari Tribun Seleb, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Jeff Smith Tak Setuju Ganja Dikategorikan Narkoba, Harus Dilakukan Penelitian

Aldi mengatakan bahwa kliennya menyampaikan tiga poin pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A khusus.

Poin pertama berisi permohonan agar majelis hakim menerima nota pembelaan tersebut.

“Satu, menerima nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau penasinat hukum seluruhnya," ungkap Aldi.

Kemudian yang kedua meminta agar Jeff Smith dibebaskan dari penjara dan mendapatkan rehabilitasi.

“Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," ungkapnya.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Jeff Smith Minta Maaf dan Akui Bukan Contoh yang Baik

Lalu yang ketiga meminta hakim untuk membersihkan nama Jeff Smith dari kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” tandasnya.

Sayangnya, seluruh isi poin dalam nota pembelaan Jeff Smith langsung ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami akan menanggapi secara lisan, tetap kepada tuntutan,” tegas JPU.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Aktor Sinetron Jeff Smith Akui Gunakan Narkoba karena Insomnia

Sebelumnya, JPU telah menuntut Jeff Smith dengan hukuman enam bulan penjara karena dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribun Seleb


TERBARU