Soal Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp1,15 Miliar, Polisi Segera Panggil David Noah
Selebriti | 17 Agustus 2021, 22:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya berencana memanggil David Noah terkait kasus dugaan penggelapan dana talangan investasi Rp1,15 miliar yang dilaporkan seorang perempuan bernama Lina Yunita.
“David Noah lagi kami rencanakan pemanggilan. Nanti diumumkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Tribun Seleb, Selasa (17/8/2021).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun jadwal pemanggilan David Noah.
Baca Juga: David Noah Akhirnya Jawab Tudingan Penggelapan Uang Rp1,1 M, Begini Klarifikasinya
Tubagus memastikan bahwa David Noah akan dipanggil karena sudah ada laporan yang menyeret nama keyboardis band Noah tersebut.
“Pasti dipanggil, kan sudah dilaporkan. Cuma kita lihat dulu di rencana kegiatan pemeriksaan itu. Masih kita jadwalkan untuk pemanggilan terlapor,” ungkap Tubagus.
Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, Lina Yunita melaporkan David Noah dan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar.
Atas kasus tersebut, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
"Terlapornya adalah DKA, YS, dkk. Yang melaporkan saudari LY perihal permintaan dana talangan kepada si pelapor. Terlapor memberikan cek tunai senilai Rp 1,15 M dengan jaminan waktu 6 bulan. Namun, seiring berjalannya waktu, pelapor meminta uang itu kembali, tapi tidak pernah terealisasi," kata Yusri pada Jumat (6/8/2021) lalu.
Baca Juga: Soal Tuduhan Penggelapan Uang Rp 1,15 Miliar, Kuasa Hukum David Noah: Dia Korban
Kuasa Hukum David Noah, Hendra, mengatakan bahwa kliennya hanyalah korban dari perusahaan yang meminjam uang Lina Yunita melalui David.
“Saya menyebutnya David adalah korban dari perlakukan beberapa orang yang kurang baik,” ujar Hendra, Sabtu (14/8/2021).
David Noah juga menegaskan bahwa pengajuan pinjaman tersebut dilakukan bukan atas nama pribadinya, melainkan atas nama perusahaan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribun Seleb