> >

Jerinx akan Jalani Mediasi dengan Adam Deni Hari Ini, Akankah Berdamai?

Selebriti | 14 Agustus 2021, 10:29 WIB
Jerinx ditemani Nora Alexandra dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021). Ia akan berhadapan dengan Adam Deni untuk mediasi hari ini, Sabtu (14/8/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Fandi Permana)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Jumat (13/8/2021), I Gede Ari Astina alias Jerinx, akan menjalani mediasi dengan Adam Deni hari ini, Sabtu (14/8/2021).

Mediasi ini dilakukan untuk mengedepankan restorative justice (upaya damai) berdasarkan surat edaran Kapolri, SE/2/11/2021 tentang restorative justice dalam menyelesaikan perkara pidana UU ITE.

Hal ini dikonfirmasi oleh pelapor kasus ini, Adam Deni, yang mengatakan bahwa dirinya akan berhadapan dengan Jerinx.

Baca Juga: Diperiksa Selama 4 Jam, Jerinx Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Kronologi Pengancaman Adam Deni

“Proses mediasi besok, tidak dapat dihindarkan karena adanya Surat Edaran Kapolri,” kata Adam Deni saat dikonfirmasi pada Jumat (13/8/2021).

“Besok saya akan dikonfrontasi dengan Jerinx,” sambungnya.

Sebelumnya, Jerinx didampingi sang istri, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya, I Gede Manik Yogiartha, memenuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan.

Jerinx diperiksa selama empat jam dan dicecar sebanyak 18 pertanyaat terkait kronologi perseteruannya dengan Adam Deni.

“Kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologis terjadinya peristiwa itu,” kata Yogi.

Sementara itu, Jerinx mengatakan bahwa selama pemeriksaan ia diperlakukan secara profesional dan humanis oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Sungguh luar biasa Subdit III Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya,” ungkap Jerinx.

Baca Juga: Pakai Masker, Jerinx SID Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Dengan hadirnya Jerinx ini, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mangkir dari panggilan penyidik yang pertama.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penjemputan paksa seperti yang dikatakan Adam Deni karena dirinya sudah memenuhi panggilan.

“Jadi tidak ada namanya jemput paksa atau mangkir, karena murni saya belum bisa memenuhi syarat untuk divaksin karena punya riwayat,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU