Tak Jadi Ditahan dan Tak Wajib Lapor, Dokter Richard Lee: Terima Kasih Semuanya
Selebriti | 13 Agustus 2021, 00:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Menanggapi keputusan tersebut, Dokter Richard Lee tak banyak bicara dan hanya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantunya.
“Saya enggak bisa omong banyak, saya baru keluar, capek. Saya terima kasih, terima kasih semua yang sudah bantu saya,” kata Richard Lee, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Ini Alasan Dokter Richard Lee Tidak Jadi Ditahan
Pun saat ditanya mengenai dugaan penghilangan barang bukti, Dokter Richard Lee memilih bungkam.
Diketahui, praktisi kecantikan ini tak jadi ditahan dan tidak dikenakan wajib lapor meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan Dokter Richard Lee dipulangkan karena bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Yusri, seperti dilaporkan Antara, Kamis (12/8/2021).
Hal senada juga dijelaskan oleh kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, yang mengatakan bahwa kasus yang menyeret nama kliennya ini mendapatkan perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Malam hari ini, klien saya tidak ditahan atas atensi Kapolri dan atas perintah Kapolri, maka klien saya tidak ditahan,” tegasnya.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Tak Jadi Ditahan, Kuasa Hukum: Atas Perintah Kapolri
Ia juga menjelaskan alasan mengapa dokter yang sempat berseteru dengan artis Katika Putri ini tidak dikenakan wajib lapor, yakni karena kasus tersebut dinilai bukan kasus luar biasa dan tidak berbahaya.
Soal penangkapan Dokter Richard Lee, Razman mengaku belum memiliki rencana untuk mengajukan praperadilan.
“Apakah kami akan praperadilan? Saya katakan, saya belum terpikir untuk itu,” tandasnya.
Dokter Richard Lee disangkakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan Pasal 221 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara