Dokter Richard Lee Tak Jadi Ditahan, Kuasa Hukum: Atas Perintah Kapolri
Selebriti | 12 Agustus 2021, 22:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti, Dokter Richard Lee, tidak jadi ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengatakan bahwa keputusan memulangkan kliennya ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Malam hari ini, klien saya tidak ditahan atas atensi Kapolri dan atas perintah Kapolri, maka klien saya tidak ditahan,” ungkap Razman, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Dokter Richard Lee Terancam Hukuman Penjara Selama 8 Tahun, Petisi Dukungan Tembus 208 Ribu
Razman mengungkapkan alasan mengapa Dokter Richard Lee tidak jadi ditahan, yakni karena dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan.
“Klien saya kooperatif, dijemput kooperatif, video beredar kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ,” katanya.
Selain tidak jadi ditahan, Dokter Richard Lee juga tidak diwajibkan untuk menjalani wajib lapor karena dianggap tidak berbahaya.
“Tidak (wajib lapor). Tidak ada kejahatan luar biasa, tidak ada yang berbahaya,” tegasnya.
Senang mendengar kabar kliennya yang tak jadi ditahan, Razman pun berterima kasih kepada penyidik yang memproses Dokter Richard Lee. Pihaknya akan berusaha membela dokter kecantikan ini terkait kasus dugaan penghilangan barang bukti.
“Insya Allah, kami akan berjuang di pengadilan terkait dugaan menghilangkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita penyidik,” tutur Razman.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditangkap! Ini Penjelasan Lengkap Polisi
Untuk diketahui, Dokter Richar Lee dijemput paksa di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8/2021). Dokter kecantikan yang pernah berseteru dengan artis Kartika Putri ini diduga melakukan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Dalam kasus ini, Dokter Richard Lee disangkakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan Pasal 221 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 8 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com