Dokter Richard Lee Menolak Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Dia Tidak Mau BAP Sebelum Saya Datang
Selebriti | 12 Agustus 2021, 21:47 WIBYusri Yunus menjelaskan Dokter Richard Lee terancam hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus ini dan ditahan di Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” jelas Yusri.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribun Seleb