Heboh Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa, Hotman Paris Ungkap Fakta Ini
Selebriti | 12 Agustus 2021, 15:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penangkapan Dokter Richard Lee di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan, membuat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut bersuara.
Banyak warganet bertanya-tanya kepada Hotman, mengapa Richard Lee sampai harus dijemput paksa di rumahnya.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Kamis (12/8/2021), Hotman Paris menuturkan apa sebenarnya yang terjadi terkait penangkapan Dokter Richard Lee.
"Ribuan rakyat Indonesia termasuk netizen bertanya kepada Hotman Paris terkait kasus penangkapan Dr. Richard Lee. 'Kenapa sih kasus ecek-ecek, pencemaran nama baik kok ditangkapnya kayak penjahat kakap? Kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar?" kata Hotman Paris di awal video.
Berdasarkan informasi yang diterima Hotman Paris, Dokter Richard Lee bukan hanya dijerat kasus pencemaran nama baik.
Dikatakan Hotman Paris, ada kasus lain yang muncul pascakasus pencemaran nama baik yang membuat Dokter Richard ditangkap.
Baca Juga: Kronologi Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Istri Histeris: Suami Saya Bukan Teroris dan Koruptor
Hotman Paris membenarkan bahwa kasus itu berawal dari pencemaran nama baik, atas postingan Instagram.
Namun, saat pengadilan menyita akun Instagram dan ponsel sebagai bahan penyelidikan oleh penyidik, ada upaya mengakses akun Instagram tersebut dari luar.
Sehingga beberapa postingan yang diduga bisa menjadi bukti kasus dugaan pencemaran nama baik ikut hilang.
“Oleh penyidik dianggap ada postingan tertentu yang hilang, mungkin terkait kasus pencemaran nama baik. Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua. Pasal 30 UU ITE tentang dugaan akses ilegal dan ada pasal 221 KUHP yaitu dugaan menghilangkan barang bukti,” tutur Hotman Paris.
Kasus kedua yang merupakan kasus ilegal akses inilah yang membuat Dokter Richard Lee ditangkap atas tuduhan menghilangkan barang bukti.
Merujuk pada dugaan barang bukti yang hilang, maka Richard Lee harus dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Tanpa Pemberitahuan Penetapan Tersangka
“Kalau akun sudah disita maka oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh mengakses akun tersebut. Apakah ini disamakan dengan, seperti apabila suatu kejadian di suatu rumah di-police line. Apakah orang masih boleh masuk? Apakah orang tidak boleh memindahkan barang di dalamnya?,” katanya.
Hotman tidak ingin menanggapi terlalu jauh mengenai kasus ini.
Ia berharap Polda Metro Jaya segera membuat pernyataan resmi terkait penangkapan Richard Lee itu.
"Agar masyarakat tahu kasus apa yang terjadi karena memang dari video penangkapan kelihatan sangat gawat, seolah-olah kasus raksasa," katanya.
Video penangkapan Richard Lee pertama kali diunggah oleh istrinya, Reni Effendi di Instagram Story pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Terlihat sejumlah petugas tak berseragam memegang Richard Lee dan memaksanya keluar dari rumah.
Baca Juga: Gagal di Mediasi Ketiga, Polemik Kartika Putri dan Richard Lee Temui Jalan Buntu?
Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV