Minta Maaf ke Publik, Dinar Candy: Saya Tidak Tahu Aksi Pakai Bikini Bisa Sampai Diproses Hukum
Selebriti | 6 Agustus 2021, 22:21 WIBDinar Candy ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dinar terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sejumlah pihak menilai Dinar Candy tidak melanggar pasal tersebut, salah satunya Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, meminta penyidik Polres Metro Jaya untuk mengedepankan pendekatan restoratif dalam kasus ini.
“Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC,” kata Siti
Baca Juga: Deddy Corbuzier: Saya Tidak Setuju Dinar Candy Ditangkap
Jika dengan melihat kasus ini secara komprehensif, kasus ini sebaiknya dihentikan dengan menempuh mekanisme pendekatan restoratif,” ujarnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Wartakota