Hotman Paris Anggap "Prank" Rp 2 Triliun Akidi Tio Tak Masuk Kategori Pidana
Selebriti | 5 Agustus 2021, 12:17 WIBIa juga mengungkapkan Pasal 378 KUHP soal penipuan juga sulit diterapkan dalam kasus ini. Menurut Hotman Paris tidak ada korban dalam kasus tersebut.
"Bahkan menjadi hiburan dan candaan bagi ibu-ibu di rumah. Kalau ada yang mengatakan pasal 378 KUH Pidana, harus ada kerugian dari si korban, dalam kasus Rp2 triliun siapa yang korban?" ujar sang pengacara.
Baca Juga: PPATK Telusuri Uang Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio
Hotman Paris juga menyebut jika kasus putri Akidi Tio soal donasi Rp2 triliun justru akan menguap begitu saja.
Hotman justru memberi saran kepada Dirjen Pajak segera menurunkan tim untuk memeriksa uang milik keluarga sang pengusaha, yang disebut ada di bank Singapura. Ia menyebut kabar itu yang seharusnya diusut karena ancaman dendanya cukup besar.
"Yang menjadi perhatian untuk Pak Dirjen Pajak, harusnya langsung menurunkan tim memeriksa benar nggak ada uang Rp 16 triliun di Singapura? Kalau benar, dilaporkan SPT nggak? Karena kalau nggak dilaporkan dendanya bisa 200 persen," tuturnya.
Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV