Hotman Paris Anggap "Prank" Rp 2 Triliun Akidi Tio Tak Masuk Kategori Pidana
Selebriti | 5 Agustus 2021, 12:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti donasi yang ingin diberikan oleh keluarga pengusaha Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan senilai Rp 2 triliun.
Pada awal kabar adanya donasi senilai Rp 2 triliun, Hotman Paris langsung memberikan pujian. Ia bahkan menyebut keluarga Akidi Tio lebih baik dari Bill Gates.
Namun saat donasi itu dikabarkan bodong, Hotman menilai kasus itu seharusnya tidak bisa masuk ranah pidana dan susah untuk dijatuhi hukuman. Hal itu tak lain karena belum ada pasal yang cocok untuk menjerat putri Akidi Tio.
"Kepada ibu-ibu di rumah yang sangat tertarik dengan Rp2 triliun di Palembang. Apakah itu kasus atau bukan? Kasus atau candaan?" tanya Hotman Paris di Instagram pribadinya, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Polisi: Saldo di Rekening Anak Akidi Tio Tak Cukup Untuk Sumbangan Rp 2 Triliun
Menurut Hotman Paris berita bohong yang disampaikan keluarga Akidi Tio tidak sampai membuat keonaran.
"Sempat digosipkan bahwa dikenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tapi di situ menyebutkan ‘barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran’. Pertanyaannya keonaran yang mana?,” ungkapnya.
"Apakah ibu-ibu di rumah merasakan onar? Keonaran itu kan biasanya arahnya ke pertentangan antar golongan, agama atau ke pemerintah. Ini kan seolah-olah jadi candaan. Jadi menurut Anda pas nggak pasal ini diterapkan?,” lanjut Hotman.
Hotman Paris juga menyebut putri Akidi Tio tidak bisa dijerat dengan UU ITE dan pasal 378 KUH Pidana. Pasalnya tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari aksi janji donasi tersebut.
"Kemudian ada juga yang mengatakan kenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE. Itu kan sama juga, barangsiapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA, golongan, agama. Ini berita tentang Rp 2 triliun kan tidak menimbulkan pertentangan agama, golongan. Bahkan menjadi hiburan, candaan dan informasi terbaru bagi ibu-ibu di rumah," jelas Hotman.
Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV