> >

4 Fakta Tyas Mirasih Digugat Cerai Raiden Soedjono Usai 4 Tahun Menikah

Selebriti | 5 Agustus 2021, 00:30 WIB
Tyas Mirasih digugat cerai Raiden Soedjono (Sumber: Instagram/tyasmirasih)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar tak menyenangkan datang dari Pesinetron Tyas Mirasih. Ia digugat cerai oleh suaminya, Raiden Soedjono.

Melalui kuasa hukum Raiden Soedjono, gugatan cerai itu telah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Raiden mendaftarkan talak cerainya melalui online Gugatan tersebut dan terdaftar sejak Selasa (3/8/2021).

4 Tahun Usia Pernikahan

Mirasih Tyas Endah atau biasa dikenal sebagai Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono sejak 2017 di Plataran Cilandak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Prosesi akad yang dilangsungkan secara tertutup itu lantas dilanjutkan dengan acara pernikahan yang dihadiri oleh ribuan undangan. Meski sudah 4 tahun menikah, Tyas dan Raiden belum memiliki momongan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bagikan Kisah Konyol ketika Digerebek Petugas BNN

Digugat Cerai dengan Status Talak

Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah membenarkan bahwa Raden Soedjono telah mengajukan perceraian talak didaftarkan kuasa hukumnya secara online.

"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak. Jadi yang mengajukan adalah Raiden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak," kata Taslimah, Rabu (4/8/2021).

Dituntut Harta Gono-Gini

Tak hanya digugat cerai, Raiden rupanya juga menuntut harta gono-gini terhadap Tyas Mirasih. Sebagaimana dilaporkan pihak pengadilan, Raiden melayangkan cerai talak.

"(Raiden Soedjono) mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," imbuh Taslimah.

Baca Juga: Penjelasan Dinar Candy soal Aksi Bikini di Jalan Ternyata Stres PPKM Diperpanjang, Ambyar Banget

Sidang Perdana

Reencananya, sidang perdana perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono akan digelar pada 16 Agustus 2021 di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana ini, pemohon dan termohon diminta untuk mediasi.

Penulis : Dian Nita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU