> >

Khawatir dengan Nasib Anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Gannas Surati KPAI

Selebriti | 10 Juli 2021, 14:31 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Sumber: Instagram/@ardibakrie)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Buntut ditangkapnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) menyurati Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua Umum Gannas I Nyoman Adi Peri mengaku khawatir dengan kondisi ketiga anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang kini harus berpisah sementara dengan kedua orang tuanya.

“Kami melihat bagaimana momentum tertangkapnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terhadap perkembangan psikis ketiga anaknya, tidak hanya hari ini namun juga ke depannya. Apalagi jika proses hukum pidana yang akan dipakai untuk menjerat keduanya,” kata Adi, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga: Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Terlebih, Adi melihat bahwa ketiga anak Nia dan Ardi masih berada di bawah umur sehingga perlu diberikan perlindungan.

Atas dasar hal tersebut, Adi pun menyurati sejumlah pihak, seperti KPAI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Wakil Ketua DPD RI Bustami Zainudin, hingga anggota DPR.

“Momentum ini menjadi satu usulan ke KPAI. Kami kirim surat ke komisioner KPAI Ibu Retno, ke Menteri PPPA I Gustu Ayu Bintang Darmawati, lalu juga ke Komang Koheri dari Komisi VIII DPR RI,” katanya.

Dalam surat dari Gannas tersebut, kata Adi, pihaknya menyinggung soal peran negara yang harus proaktif untuk berkomunikasi dengan anak-anak Nia dan Ardi, sekaligus cucu dari Aburizal Bakrie ini.

Senin (12/7/2021) pekan depan, pihaknya akan bertemu dengan komisioner KPAI guna menyerahkan surat tersebut.

Baca Juga: Ketua Umum BPI KPNARI Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hanya Korban

Adi Peri juga memberikan dukungannya kepada pasangan suami istri tersebut  yang menurutnya menjadi korban dari narkoba.

Menurutnya, mereka berhak untuk direhabilitasi karena bukan bandar atau pengedar narkoba.

 “Sudah hampir 14 tahun Gannas berdiri, konsep mazhab kami sebelum Undang Undang Nakoba 2009 tentang rehabilitasi diberlakukan, kami sudah menganut sistem tidak mendukung adanya pemidanaan terhadap penyalahguna, pencandu dan pemakai narkotika,” papar Adi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU