> >

Tukang Bubur yang Didenda Rp5 Juta Usai Langgar PPKM Darurat Tertolong Sedekah dari "Hamba Allah"

Lifestyle | 9 Juli 2021, 14:24 WIB
Salwa (28), adik Endang (40) tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat dan didenda vonis hakim Rp 5 juta, menunjukkan bukti pembayaran uang denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021). (Sumber: Kompas.com)

Sawa mengaku akhirnya dirinya mendapat kunjungan dari seorang 'Hamba Allah' pada Rabu (7/7/2021).

Orang yang enggan disebutkan identitasnya itu memberikan uang Rp 5 juta kepada dirinya.

Ternyata uang yang berasal dari orang tak dikenal itu adalah sebagai pengganti denda Rp 5 juta yang telah diberikan Sawa ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," ujar Sawa.

Kendati tak mengenal orang yang mengaku sebagai 'hamba Allah' itu, Sawa mengaku sangat berterima kasih atas pemberian orang misterius tersebut.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU