> >

Tukang Bubur yang Didenda Rp5 Juta Usai Langgar PPKM Darurat Tertolong Sedekah dari "Hamba Allah"

Lifestyle | 9 Juli 2021, 14:24 WIB
Salwa (28), adik Endang (40) tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat dan didenda vonis hakim Rp 5 juta, menunjukkan bukti pembayaran uang denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan berita soal tukang bubur asal Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM darurat.

Pemilik bubur ayam, Endang dan adiknya, Sawa Hidayat terjaring razia PPKM darurat karena melayani pembeli makan di tempat.

Dilansir dari Tribun Jabar, Hakim Pengadilan Tasikmalaya kemudian menjatuhkan vonis pada Endang dan Sawa dengan membayar denda sebanyak Rp 5 juta.

Baca Juga: Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Darat Wajib Bawa STRP atau Surat Tugas Selama PPKM Darurat

Endang dan Sawa pun diketahui telah membayar denda sebesar Rp 5 juta tersebut.

Namun perjalanan Endang dan Sawa untuk mendapatkan uang Rp 5 juta tidaklah mudah. Endang dan Sawa diketahui harus meminjam sana sini untuk memperoleh uang tersebut.

Sawa dan kakaknya harus meminjam kepada orang terdekat mereka seperti keluarga. 

"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," kata Sawa.

"Karena uang yang ada kurang, kami kemudian berupaya meminjam ke sejumlah keluarga terdekat," imbuhnya.

Baca Juga: PPKM Darurat di Jember Diperluas dan Lebih Masif Lagi

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU