Polisi Jelaskan Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dibawa Keluar dari Polres Jakpus
Selebriti | 9 Juli 2021, 14:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga buka suara soal keduanya yang dibawa keluar dari Polres Jakpus karena kepentingan pengembangan kasus tersebut.
"Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik yang sesuai dari keterangan tersangka," kata Panji kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Pengembangan itu dilakuan untuk menyisir ke tiap lokasi sesuai keterangan ketiga tersangka.
Hanya saja, Panji tak menjelaskan secara terperinci terkait pengembangan tersebut.
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan, Nia Ramadhani Bersama Suami dan Sopirnya Jadi Tersangka Kasus Narkoba
"Sementara kami masih dalam proses penyidikan pemeriksaan," ujar Panji.
Kompol Panji berjanji akan menyampaikan lebih lanjut terkait pengembangan kasus tersebut.
"Masih punya 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan," tutur Panji.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya sudah mengumumkan bahwa RA dan suaminya AAB, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
"Kami sudah tetapkan 3 terangka ZN dan inisial RA, 31, perempuan seorang ibu rumah tangga, lalu inisial AAB, 42 tahun Laki laki, karyawan swasta," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Marshanda Beri Dukungan untuk Nia Ramadhani: Aku Ada di Sini Jika Butuh Bantuan
"RA dan AAB adalah suami istri. RA seorang public figure ya," bebernya.
Nia Ramadhani diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan alat hisapnya.
"Barbuk yang kami amankan 1 klip jenis sabu sabu dugaan adalah sabu sabu bruto 0,78 gram," ucap Yusri Yunus.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV