> >

Ajukan Pleidoi, Vicky Prasetyo Keberatan Dituntut 8 Bulan Penjara

Selebriti | 1 Juli 2021, 21:20 WIB
Vicky Prasetyo (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vicky Prasetyo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Vicky Prasetyo 8 bulan penjara dipotong masa tahanan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Namun, Vicky Prasetyo merasa keberatan dan bakal menyanggah tuntutan jaksa lewat pembacaan pleidoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya.

"Kamis, 29 Juli 2021, kami akan mengajukan pleidoi atau pembelaan," ujar salah satu tim kuasa hukum Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari, usai persidangan.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Ikhlas Jika Harus Cerai dengan Vicky Prasetyo

Adapun hal yang memberatkan Vicky ialah perbuatannya membuat saksi Angel Lelga merasa tertekan dan terhina, serta meresahkan masyarakat.

Hal-hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Vicky sendiri mengaku santai mendengar tuntutan tersebut. Dia mengaku siap mengikuti proses yang berjalan.

Akan tetapi, Vicky tentu masih akan melakukan pembelaan atas putusan tersebut. Dia berharap bisa mendapat hasil yang terbaik dari persidangan tersebut. Sidang selanjutnya akan diadakan pada Kamis (29/7/2021) dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Dukung Keluarganya Laporkan Angel Lelga Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis : Dian Septina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU