Ajukan Pleidoi, Vicky Prasetyo Keberatan Dituntut 8 Bulan Penjara
Selebriti | 1 Juli 2021, 21:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Vicky Prasetyo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Vicky Prasetyo 8 bulan penjara dipotong masa tahanan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
Namun, Vicky Prasetyo merasa keberatan dan bakal menyanggah tuntutan jaksa lewat pembacaan pleidoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya.
"Kamis, 29 Juli 2021, kami akan mengajukan pleidoi atau pembelaan," ujar salah satu tim kuasa hukum Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari, usai persidangan.
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Ikhlas Jika Harus Cerai dengan Vicky Prasetyo
Adapun hal yang memberatkan Vicky ialah perbuatannya membuat saksi Angel Lelga merasa tertekan dan terhina, serta meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Vicky sendiri mengaku santai mendengar tuntutan tersebut. Dia mengaku siap mengikuti proses yang berjalan.
Akan tetapi, Vicky tentu masih akan melakukan pembelaan atas putusan tersebut. Dia berharap bisa mendapat hasil yang terbaik dari persidangan tersebut. Sidang selanjutnya akan diadakan pada Kamis (29/7/2021) dengan agenda pembelaan atau pledoi.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Dukung Keluarganya Laporkan Angel Lelga Kasus Pencemaran Nama Baik
Penulis : Dian Septina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV