Jaksa Ungkap Senjata Api Mantan Suami Nindy Ayunda Masih Berfungsi
Selebriti | 8 Juni 2021, 11:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asep, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan kasus nakoba dan senjata api ilegal mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Asep menegaskan jika senjata api milik Askara telah melewati uji ledak dan menyatakan kondisinya berfungsi.
Baca Juga: Nindy Ayunda Curhat Soal Perselingkuhan, Diduga Sindir Askara Harsono
"Dalam waktu persidangan ahli itu kami sudah periksa sama-sama. Dalam persidangan, ahli menyatakan itu senjata api dalam kondisi baik," kata Asep.
Hal itu dikatakan Asep menanggapi penyataan kuasa hukum Askara yang menyebut Jaksa tak melakukan uji ledak terhadap senjata api milik kliennya.
Asep menilai bahwa pihak Askara Parasady Harsono berdalih seperti itu untuk mematahkan dakwaan jaksa tentang kepemilikan senjata api yang menurutnya senpi tersebut sudah tak berfungsi.
"Tapi itu alasan penasihat hukum agar dakwaan ketiga kami tidak terbukti," kata Asep menjelaskan.
"Tapi majelis hakim pun nggak sependapat dengan penasihat hukum kan, tetap itu terbukti," imbuhnya.
Baca Juga: Nindy Ayunda dan Askara Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Dimenangkan Nindy
Sebagai informasi jika suami Nindy Ayunda ditangkap atas narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru saat penggeledahan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV