Sudah 25 Kali Wajib Lapor, Michael Yukinobu Was-was soal Ending Kasusnya
Selebriti | 5 April 2021, 15:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Michael Yukinobu Defretes, pemeran pria dalam video syur bersama Gisel kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (5/4/2021), untuk menjalani wajib lapor terkait kasusnya.
Wajib lapor kali ini, Michael Yukinobu Defretes hadir seorang diri. Diketahui Michael Yukinobu telah 25 kali menjalani wajib lapor.
Namun Michael Yukinobu tidak tahu sampai kapan wajib lapor itu akan dijalani.
"Saya masih bertanya juga wajib lapor sampai kapan," ujar Nobu mengutip Grid.ID saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).
Namun selama menjalani wajib lapor, Michael Yukinobu mengaku penyidik tidak memberatkan. Menurutnya justru penyidik memberikan perkembangan soal kasusnya tersebut.
"Enggak ada obrolan ke arah kasus, tapi lebih menanyakan perkembangannya gimana, semua memberikan kabar kalau tunggu aja. Kita tunggu aja proses ini," ucap Michael Yukinobu.
"Penyidik juga gak ada yang memberatkan juga. Mereka sangat informatif ya," imbuhnya.
Kendati begitu, tak dipungkiri oleh Nobu dirinya masih was-was lantaran kasusnya belum selesai.
"Untuk was-was selalu lah. Karena kasus ini kan belum selesai dan saya sedang tunggu kepastian juga. Minta doanya aja," tutur Michael Yukinobu.
Yang pasti, dia akan menjalani kewajibannya untuk melaporkan diri ke polisi selama kasus yang menjeratnya bergulir.
"Masih wajib lapor, masih berusaha kooperatif memenuhi kewajiban yang ditentukan sebagai tersangka," tukas Michael Yukinobu.
Diketahui nama Michael Yukinobu mulai terdengar sejak kasus video syur 19 detik mencuat. Dia dan Gisel adalah pemeran dari video asusila tersebut.
Atas kasus tersebut, Gisel dan Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.
Dalam kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV