KSP Minta Cynthiara Alona dan Dua Tersangka Prostitusi Lain Diganjar Hukuman Maksimal
Selebriti | 19 Maret 2021, 22:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Artis Cynthiara Alona bersama adik dan salah satu rekannya menjadi tersangka dugaan kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Hal ini pun menarik keprihatinan pemerintah.
Bahkan Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda meminta agar Cynthiara Alona cs mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Dia beralasan penjatuhan hukuman itu karena Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya berinisial AA dan DD terlibat dalam kasus dugaan eksploitasi anak dan prostitusi online yang mana Pekerja Seks Komersial (PSK) masih di bawah umur.
Baca Juga: Jadi Tersangka Prostitusi, Polisi Sebut Kamar Hotel Cynthiara Alona Penuh Perempuan di Bawah Umur
"Kami memohon dengan sangat, kepada para penegak hukum yang lain, seperti jaksa, hakim, berikan tuntutan hukuman yang semaksimal mungkin," kata Erlinda dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
KSP, kata Erlinda pun mengapresiasi jika para penegak hukum bisa memberikan hukuman seberat-beratnya.
"Kami (akan) apresiasi, di situ disangkakan dengan pasal bisa menjerat sampai 10 tahun, berikan 10 tahun itu untuk mereka," tegas Erlinda melanjutkan.
Erlinda juga menegaskan, penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya terhadap Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain agar memberikan efek jera yang kuat.
Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online
"Agar tidak lagi mengeksploitasi anak, tidak lagi terjadi seperti ini," tegas Erlinda.
Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan setiap peran ketiga tersangka dalam perkara ini.
Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Sang artis mengizinkan hotelnya itu untuk dijadikan tempat prostitusi.
Adapun AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel milik pemeran film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu.
Sedangkan DA adalah mucikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Baca Juga: Polisi: Cynthiara Alona Tersangka Kasus Prostitusi Anak-anak
Kabid Humas menegaskan, jaringan prostitusi online ini saling keterkaitan satu sama lain, termasuk Cynthiara Alona hingga anak di bawah umur tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP,” tandas Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa, 16 Maret 2021. L sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hotel milik Cynthiara Alona itu, ada sejumlah orang yang dibawa dari penggerebekan, dari pelanggan hingga orang yang menongkrong di hotel itu.
Baca Juga: Alasan Cynthiara Alona Kelola Bisnis Prostitusi, Polisi: Hotel Sepi Lantaran Pandemi
Saat penggerebekan, Cynthiara Alona tidak ada di lokasi. Kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, menyebut kliennya sedang berada di kawasan BSD Tangerang.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV