> >

Tak Setuju UU ITE Direvisi, Nikita Mirzani: Netizen Makin Barbar Nanti

Selebriti | 3 Maret 2021, 16:03 WIB
Nikita Mirzani (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani tak ingin Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dihapuskan.

Nikita menyebut revisi UU ITE bisa berakibat pada sikap-sikap para pengguna media sosial di Indonesia yang menurutnya semakin bar-bar.

Hal itu disampaikan Nikita ketika dimintai pendapat Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara virtual.

Baca Juga: Tim Kajian UU ITE Tampung Masukan Prita Mulyasari Hingga Nikita Mirzani

"UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar netizen-nya, pada ngaco soalnya," ujar Nikita dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).

Dalam diskusi tersebut, Nikita justru meminta supaya aparat keamanan bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Tim Kajian UU ITE meminta pendapat Nikita karena pernah melaporkan seseorang ke pihak berwajib terkait UU ITE.

Baca Juga: Masukan dari Korban Pertama UU ITE Prita Mulyasari: Perbanyak Edukasi ke Anak Muda

Selain Nikita, hal sama juga diungkapkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid. Dia meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru.

"Saya kira poinnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam Pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet, kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain," kata Muannas.

"Bapaknya dihina, ibunya dihina, ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE," lanjutnya.

Baca Juga: Presiden Minta Revisi UU ITE, Jika Tak Dijalankan Itu Namanya Pembangkangan | ROSI

Dalam diskusi virtual itu, Tim Kajian UU ITE meminta sejumlah narasumber yang pernah menjadi pelapor ataupun terlapor terkait UU ITE.

Dari pihak terlapor meliputi Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU