Hati-Hati! Ini 4 Merek Masker Organik Ilegal dan Belum Ada Izin BPOM
Lifestyle | 1 Februari 2021, 07:59 WIBTersangka dijerat Pasal 196 subsider 197 jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV