> >

Hati-Hati! Ini 4 Merek Masker Organik Ilegal dan Belum Ada Izin BPOM

Lifestyle | 1 Februari 2021, 07:59 WIB
Barang bukti rumah produksi yang membuat masker organik ilegal yang belum kantongi izin dari BPOM, ini merek-mereknya. (Sumber: PMJ News/Fjr)

Tersangka dijerat Pasal 196 subsider 197 jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU