Hati-Hati! Ini 4 Merek Masker Organik Ilegal dan Belum Ada Izin BPOM
Lifestyle | 1 Februari 2021, 07:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah merek masker organik ditemukan tidak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro menemukan rumah yang memproduksi masker organik ilegal dan belum mengantongi izin edar dari BPOM.
Penggrebekan rumah produksi yang terletak di Jati Asih, Bekasi pada Kamis (28/1/2021) malam, ditemukan empat mereka masker organik ilegal di antaranya Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Selain tidak mengantongi izin edar dari BPOM, masker organik tersebut juga diracik tanpa keahlian tertentu. Bahkan, masker-masker organik tersebut sudah beredar luas dan dijual di media sosial atau e-commerce.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau kepada masyarakat yang merasakan dampak pada wajahnya setelah menggunakan masker organik tersebut agar segera melapor.
Polisi telah menangkap tersangka utama, yakni CS si pemilik rumah produksi.
“Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS,” ujar Yusri, seperti dikutip dari PMJ News, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Viral Satpam Bank Larang Masuk Pengunjung Tak Bermasker, Netizen: Tolong Naikkan Gajinya
Selain CS, tersangka lainnya yakni karyawan-karyawannya juga akan diproses oleh pihak polisi.
“Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," jelasnya.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV