> >

Soal Laporan Swab Palsu, Seorang Selebgram Ikut Sebarkan Penjualan Tes PCR Palsu

Selebriti | 6 Januari 2021, 13:20 WIB
Swab Test (Sumber: kompas.com)

Sementara itu, untuk laporan ke Polda Metro Jaya, dokter Tirta melaporkannya ke Subdit Siber.

"Tim siber yang mengurus," ucap dokter Tirta.

Unggahan Tirta melalui akun Instagram-nya, @dr.tirta, mendadak viral pada Rabu (30/12/2020).

Lewat unggahan tersebut ia mengungkap adanya praktik jual beli surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.

Melalui unggahannya pun, Tirta berharap agar pemerintah dapat mengevaluasi penerapan kebijakan bepergian bagi masyarakat.

Pemerintah sebelumnya mewajibkan masyarakat untuk memiliki hasil tes PCR bagi mereka yang ingin bepergian.

Evaluasi, kata Tirta, diharapkan dapat dilakukan agar tidak ada oknum yang bisa memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain itu, guna mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara soal adanya oknum yang diduga memperjualbelikan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.

Wiku menyebut bahwa tindakan pemalsuan surat dokter dapat dikenai hukuman pidana.

Sanksi atas tindakan tersebut diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), serta Pasal 268 Ayat (1) dan (2).

"Yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).

Wiku mengatakan, masyarakat sepatutnya memahami bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR sangat berbahaya.

Sebab, surat tersebut menjadi dokumen persyaratan perjalanan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan virus.

"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku.

Wiku menyebut, selain adanya ancaman sanksi pidana, tindakan memalsukan surat keterangan hasil tes PCR dapat menimbulkan korban jiwa.

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU