Kasus Gisel Diberitakan The Sun, Aktivis Perempuan Soroti UU Anti Pornografi
Selebriti | 3 Januari 2021, 10:54 WIBBaca Juga: Soal Kasus Video Gisel, Mengapa Polisi Belum Ungkap Penyebar Video Pertama?
"Hukum seharusnya tidak menuntut karena membuat konten dewasa untuk penggunaan pribadi, hukum seperti ini merugikan perempuan dan kelompok marjinal lainnya," ujarnya mengutip Tribunnews, Minggu (3/1/2021).
"Korban revenge porn, misalnya. (Mereka) akan takut melaporkan kasusnya ke penegak hukum," beber Olin.
Komisaris Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Mariana Amarudin, menyebutkan UU Anti Pornografi justru mencabut hak perempuan di masyarakat yang sebagian besar patriarkal.
"Dalam kasus porno, perempuan lebih dirugikan dibanding laki-laki, karena tubuh perempuan lebih (difokuskan) dibandingkan laki-kaki,"
"Perempuan juga sering dijadikan objek telanjang sehingga mudah bagi mereka untuk menjadi tersangka dalam kasus seperti ini," tuturnya.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV