Gisel dan MYD Terancam Hukuman 12 Tahun Kurungan
Selebriti | 29 Desember 2020, 18:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel sebagai tersangka kasus pornografi.
Ia disangkaka melanggar Pasal 4 ayat(1) juncho Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan dari pasal yang disangkakan ancaman hukuman yang diterima GA paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun.
Baca Juga: MYD Terbukti Tersangka Pemeran Pria Kasus Gisel, Adhietya Mukti Ucap Syukur
Selain Gisel, penyidik juga menetapkan MYD sebagai tersangka. MYD merupakan sosok pria di video syur yang beredar di media sosial.
MYD pun disangkakan pasal yang sama dengan Gisel dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara.
“Saudari GA dan saudari MYD mengakui memang yang ada di video itu dia mengakui itu dirinya sendiri dia mengakui 2017 di salah satu hotel di Medan. kemudian Hasil gelar perkara menaikkan status GA dan MYD saksi sebagai tersangka,” ujar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Kasus pornografi juga pernah menyeret vokalis Band Noah Ariel pada 2011 lalu.
Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Porno, Kak Seto Buka Suara Terkait Gempi
Meski terancam hukuman 12 tahun kurungan, artis bernama Nazril Irham itu mendapat vonis tiga tahun enam bulan dan denda Rp250 juta. Ariel terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 UU 44/2008 Tentang Pornografi.
Anak perlu pendampingan
Kasus Gisel ini menarik perhatian psikolog anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto. Menurutnya dalam kasus tidak hanya orang tua anak juga menjadi korban.
Supaya anak tidak terkejut, orang tua harus dekat dengan anak dan meminta maaf. Anak juga perlu pendampingan karena ada reaksi pada anak yang harus segera diselesaikan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama, Ujaran Kebencian & Pornografi
Keluarga juga harus bekerja ekstra untuk mendampingi anak terkait berita negatif yang didapat atau didengarnya dari lingkungan sekolah atau rumah.
“Yang penting komunikasi efektif, kalau anak baper bisa memahami, jangan sampai terpancing emosinya. Intinya selalu dampingi dan tanya setiap berita negatif yang masuk ke anak, keluarga harus turun tangan," ujar Kak Seto saat dihubungi Kompas TV beberapa waktu lalu.
Selain pendampingan pada anak, Kak Seto juga meminta agar masyarakat atau lingkungan sekitar dapat bersikap bijak dengan melihat dampak kasus orang tua yang berperkara terhadap anak.
Ia juga mengingatkan untuk tidak menyebarkan berita negatif untuk melindungi anak dari kasus yang jalani oleh orang tua.
Baca Juga: Pornografi Viral di Medsos, Staf Ahli Menkominfo: 6 Tahun Terakhir, 1,53 Juta Situs dan Akun Diblok
"Biarlah ada penyelesaian entah itu nanti penyelesaian secara hukum kasus dewasa, tapi jika ada anak terlibat disini, yuk kita jaga, anak belum saatnya memahami hal negatif tentang orangtuanya," ujar Kak Seto.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV