Tarif Prostitusi Online yang Jerat ST dan MA Capai Rp 110 Juta
Selebriti | 27 November 2020, 13:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membeberkan tarif kencan dua artis berinisial ST dan MA yang diduga terlibat dalam praktek prostitusi online.
Tarif prostitusi yang dipasang pemain sinetron Bawang Merah Berkulit Putih, ST dan temannya yang selebgram, MA sebesar Rp 110 juta. Tarif itu dipatok jika konsumen menginginkan kencan sekaligus dengan mereka berdua.
"Kalau satu orang saja, tarifnya Rp 30 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Djarwoko di kantornya, Jumat (27/11/2020).
Djarwoko menjelaskan dari tarif sebesar Rp 110 juta itu tidak semuanya untuk ST dan MA. Sebanyak Rp 60 juta di antaranya diterima muncikari AR dan CA. Sisanya untuk kedua artis.
Hasil dari pemeriksaan awal, polisi telah menetapkan dua orang mucikari yang terlibat sebagai tersangka. Tersangka mucikari ini berinisial AR (26) sebagai pegawai swasta dan CA (25).
Kapolres Metro Jakata Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kedua mucikari tersebut merupakan sepasang suami istri.
"Dari hasil penyidikan diketahui, kedua muncikari sudah sekitar satu tahun melakukan kegiatan ini," ujar Djarwoko.
Praktik prostitusi online yang diduga dilakukan ST dan MA terbongkar saat digrebek anggota Polsek Tanjung Priok pada Kamis lalu.
Mereka ditangkap di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.
Saat digrebek, kata Djarwoko, kedua artis itu tengah berhubungan intim bertiga di satu kamar. Sedangkan muncikari AR dan CA menunggu di lobi hotel.
Baca Juga: Lagi! Polisi Ungkap Prostitusi di Kalangan Artis, ST dan MA Diamankan
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV