Dongkrak Pariwisata, 13 Bandara Ini Tarif Tiket Pesawatnya Dapat Diskon Pemerintah
Selebriti | 24 Oktober 2020, 10:28 WIB“Kami harap setelah ditandatanganinya kesepakatan ini manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat produktif guna mendukung operasional bandara dan penyelenggaraan angkutan udara dalam negeri. Sehingga dapat mendorong bangkitnya perekonomian Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19 melalui sektor transportasi udara dan pariwisata,” ungkap dia.
Sebagai informasi, selama ini tarif PSC atau airport tax adalah salah satu komponen biaya yang cukup besar dan dibayar oleh penumpang pesawat. Contohnya untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 130.000 per penumpang dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp 85.000 per penumpang. Kemudian Bandara Halim Perdanakusuma Rp 50.000 per penumpang, Bandara Silangit Rp 60.000 per penumpang, Bandara Banyuwangi Rp 65.000 per penumpang, dan Bandara Kuala Namu Rp 100.000 per penumpang. (Edwin S Bimo)
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV