Singgung UU Omnibus Law, Ini Pesan Terbuka Hotman Paris untuk Menteri Ketenagakerjaan
Selebriti | 11 Oktober 2020, 15:00 WIBDi sisi lain, untuk menuntut hak pesangon ke pegadilan, butuh pengacara yang memakan biaya yang tak sedikit. Itu pun belum tentu putusan pengadilan memenangkan pekerja korban PHK.
Baca Juga: Cerita Hotman Paris yang Ternyata Pernah Bergaji Rp 200.000 per Bulan
Ia berujar, terlepas apakah besaran pesangon mengacu pada aturan lama yakni UU Ketenagakerjaan ataupun direvisi di UU Cipta Kerja, pemerintah juga seharusnya prioritas memastikan pekerja atau buruh korban PHK mendapat pesangonnya sesuai aturan yang berlaku.
Hotman memberi contoh, pemerintah bisa mengeluarkan aturan yang memudahkan dan mempersingkat pengajuan tuntutan hak pesangon bagi pekerja korban PHK di pengadilan.
"Itulah masalah utama yang dihadapi buruh. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di Pengadilan. Jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," ungkap Hotman.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV