KPI Tegur Keras Adegan Tak Senonoh di Sinetron Samudra Cinta
Film | 10 Oktober 2020, 16:46 WIBKOMPAS.TV - Sinetron Samudra Cinta yang tayang di stasiun televisi SCTV mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk sinetron Samudra Cinta.
Menurut KPI, sinetron yang dibintangi pemeran utama Haico Van der Veken dan Rangga Azof ini telah melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Dalam surat teguran tertulis yang dilayangkan pada 30 September 2020 lalu, adegan yang melanggar terdapat ini diketahui merupakan adegan tanggal 24 September 2020 pukul 19.43 WIB berupa tampilan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan berguling saling berganti posisi.
Adegan ranjang antara Rangga Azof dan Haico Van Der Veken itu juga sebelumnya sempat jadi kritikan pedas warganet.
Sejumlah warganet menyebutkan jika sinetron Samudra Cinta telah memberikan tontonan yang tak patut terhadap pemirsanya yang ada dari semua kalangan. Bahkan tak sedikit yang memposting tangkapan layar adegan tersebut dan memberikan tag kepada akun instagram Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Meskipun dalam sinetron tersebut adegan tersebut digambarkan sebagai pasangan suami istri dan keduanya dalam busana lengkap, adegan keromantisan yang dianggap terlalu berlebihan di ranjang seperti itu dinilai sangat rawan ditiru oleh anak-anak.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menilai adegan seperti itu tidak pantas ditampilkan pada jam yang semestinya ramah anak karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang ada dalam aturan KPI dan juga masyarakat.
“Kami menilai adegan tersebut memberikan pengalaman visual yang tidak baik. Adegan demikian juga tidak memperhatikan kepentingan anak. Anak masih rentan peniruan. Dalam klasifikasi R atau remaja, tayangan mestinya sensitif terhadap kepentingan tumbuh kembang anak. Memperhatikan kemungkinan anak juga ikut menonton. Karena itu, kami menyatakan sinetron Samudra Cinta telah melanggar aturan dan patut mendapatkan sanksi,” jelas Mulyo, dikutip dari situs resmi KPI pada Sabtu (10/9/2020).
Selain itu, KPI juga menerima banyak aduan dari masyarakat atas adegan tak pantas dalam sinetron Samudra Cinta tersebut.
“Saya sangat menghargai hal ini dan berharap masyarakat dapat terus memberikan pengamatan kritisnya terhadap isi siaran ke KPI. Mesti menjadi perhatian juga kepada lembaga penyiaran bahwa masyarakat kita punya kepedulian dan kekritisan dalam menerima siaran. Maka, harus dipastikan isi siarannya aman dan bermanfaat,” ujarnya.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV