> >

SPBU yang Curangi Takaran BBM di Sentul Disegel, Pengelolaan Dialihkan ke Pertamina Retail

Energi | 19 Maret 2025, 18:58 WIB
SPBU yang Curangi Takaran BBM di Sentul Disegel Pengelolaan Dialihkan ke Pertamina Retail
Kegiatan penyegelan SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). (Sumber: Pertamina Patra Niaga)

KAB. BOGOR, KOMPAS.TV - PT Pertamina Patra Niaga menyatakan, pihaknya secara tegas akan menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yang melakukan kecurangan atau nakal, demi mengutamakan layanan kepada masyarakat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, penyegelan SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini, Rabu (19/3), merupakan bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini," kata Heppy seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025). 

Ia menyatakan, penyegelan dispenser SPBU di Bogor itu juga menandai langkah tegas Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam meningkatkan pengawasan BBM menjelang arus mudik Idulfitri 2025.

Baca Juga: KAI Operasikan 16 Perjalanan Kereta Api Angkutan BBM ke Depo Pertamina untuk Mudik Lebaran 2025

Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin dan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra hadir dalam aksi penyegelan tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU.

Budi juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi di seluruh Indonesia.

"Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha," tuturnya. 

Baca Juga: Gaduh di Solo Pertamax Tercampur Air, Begini Kata Wali Kota Respati Ardi

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menambahkan, hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.

"Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen pengguna BBM," jelasnya.

Nunung mengatakan, kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.

"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tuturnya. 

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Takaran BBM di SPBU Bogor, Dirtipidter: Sudah Diniati Sejak Awal Berdiri

"Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan-kecurangan lagi, karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas," tambahnya. 

Adapun pengelolaan pom bensin tersebut akan dialih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.

"Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan," ungkap Heppy. 

Menurut dia, kegiatan penyegelan diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama menjelang perjalanan mudik Lebaran.

Baca Juga: Bahlil soal Hambatan Distribusi BBM: Lawan Pemain Besar, Butuh Nyali

Untuk mencegah praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas produk di lapangan.

"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135," pungkas Heppy. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU