Mengenal Program New REHAB 2.0 dari BPJS Kesehatan, Cicil Tunggakan Iuran jadi Lebih Fleksibel
Ekonomi dan bisnis | 12 Februari 2025, 05:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan baru saja meluncurkan program cicilan tunggakan iuran yakni New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan pada awal Februari 2025 lalu.
Program New REHAB 2.0 ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, program REHAB sebelumnya yang diluncurkan sejak 2022 sangat membantu peserta JKN khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) dan segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.
“Kami memahami bahwa dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung. Terutama masyarakat PBPU/BP kelas 3 yang mungkin memiliki ability to pay yang cukup rentan," kata Ghufron dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Tak Punya BPJS Kesehatan tapi Tetap Bisa Daftar
Ia mengungkap, per 31 Desember 2024, sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti Program REHAB dan sebanyak 910.660 jiwa sudah kembali aktif.
Dari Program REHAB, total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun.
Dengan rincian sebesar Rp923,76 miliar telah diterima dan sebesar Rp767,09 miliar masih dalam proses mengangsur.
Lalu apa yang baru dalam Program New REHAB 2.0?
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro menjelaskan, terdapat beberapa pembaharuan sistem.
Di antaranya, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.
Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
Baca Juga: Menkes Akui BPJS Kesehatan Tak Bisa Cover Semua Penyakit, Harus Tambah Asuransi Lain
Selain itu, khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya.
Misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0.
Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali.
”Sekali lagi, khusus untuk peserta PBPU atau BP yang saat ini sedang beralih segmen, juga menjadi target Program New REHAB 2.0. Walaupun sekarang status kepesertaan mereka aktif karena terdaftar di segmen lain, tapi tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali beralih segmen ke PBPU atau BP," terangnya.
Baca Juga: Pengamat Usulkan Efisiensi Anggaran Jangan Hanya untuk MBG, tapi Tukin Dosen ASN hingga Subsidi KRL
Misalnya, saat peserta PPU yang suatu hari akan pensiun atau peserta PBI yang suatu saat tidak ditanggung lagi iurannya oleh pemerintah pusat maupun daerah karena sudah dianggap mampu.
Dengan melunasi tunggakan iuran yang fleksibel ini, jika suatu saat pindah segmen ke PBPU atau BP, maka status kepesertaan akan langsung aktif.
Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar Program New REHAB 2.0 melalui aplikasi Mobile JKN atau dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :