> >

Pegadaian jadi Bank Emas, Erick Thohir Sebut RI Kini Punya Tempat Penyimpanan Emas untuk Masyarakat

Ekonomi dan bisnis | 10 Januari 2025, 08:30 WIB
Ilustrasi. Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA )

"Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas," ungkapnya. 

BSI Segera Menyusul? 

Selain Pegadaian, ada perusahaan lain yang tertarik jadi bullion bank, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). OJK mengungkapkan, saat ini BSI dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bulion.

Baca Juga: MenPANRB Minta Kepala Daerah Pastikan Tenaga Non-ASN di Wilayahnya Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus dilakukan. 

OJK juga menyambut baik apabila terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Secara global, jelas Dian, bullion bank sebagai salah satu pilar utama dalam modernisasi dan reformasi pasar emas suatu negara.

Bullion bank dapat memfasilitasi pembelian, penjualan dan penggunaan bulion standar dengan menawarkan layanan pembiayaan penjualan dan perdagangan kepada partisipannya di pasar bulion.

Baca Juga: OJK Cabut 20 Izin Usaha BPR/S pada 2024: untuk Lindungi Konsumen dan Perkuat Industri

Ia menambahkan bahwa kegiatan usaha bulion merupakan bentuk diversifikasi usaha jasa keuangan dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan.

“Kegiatan ini tentunya akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia dengan semakin meningkatkan variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi,” kata Dian pada Selasa (24/12/2024). 

Ia mengatakan, potensi bisnis pada produk emas dinilai masih luas dengan mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu produsen besar emas di dunia.

Baca Juga: Disaksikan Prabowo, Maruarar Teken Kerja Sama Pembangunan 1 Juta Rumah untuk MBR dengan Qatar

Melalui penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, Dian menjelaskan bahwa perbankan syariah bersama-sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dapat menjembatani supply dan demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU