Menperin Ultimatum Apple soal Investasi TKDN, iPhone Bisa Dilarang Beredar di Indonesia
Ekonomi dan bisnis | 9 Januari 2025, 08:47 WIBMenurut Menperin, sejak 2017 hingga 2023, Apple Academy hanya menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, tanpa ada komponen penelitian dan pengembangan yang seharusnya menjadi bagian dari skema inovasi untuk memenuhi syarat TKDN.
Baca Juga: Apple Mulai Negosiasi dengan Kemenperin, Belum Bicara Bangun Pabrik
Kementerian Perindustrian akan melakukan audit menyeluruh terhadap skema investasi Apple di Indonesia, terlepas dari pelunasan komitmen investasi yang tertunggak.
Pemerintah juga mendorong Apple untuk membangun fasilitas R&D di Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan TKDN.
Dampak Serius bagi Pengguna
Sejak 2020, pemerintah telah menerapkan kebijakan ketat terhadap peredaran ponsel dari luar negeri, termasuk iPhone.
Mekanisme registrasi IMEI ke Kementerian Perindustrian atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi kunci utama legalitas perangkat.
Jika sanksi ini diberlakukan, konsekuensinya bisa sangat serius bagi pengguna iPhone di Indonesia:
- iPhone akan dianggap sebagai barang ilegal
- IMEI perangkat berisiko tidak terdaftar di database pemerintah
- Akses jaringan seluler terancam diblokir
- Pengguna hanya akan melihat tulisan "tidak ada layanan" pada bar sinyal
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV