> >

Kenapa Pemprov Jakarta Tidak Mulai Menarik Pungutan Opsen Kendaraan Bermotor? Begini Penjelasannya

Ekonomi dan bisnis | 8 Januari 2025, 05:47 WIB
Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO)

Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan yang berlaku, dengan pendapatan yang digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB dikenakan saat peralihan kepemilikan kendaraan bermotor.

Kabupatan/kota mengenakan opsen atas pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.

3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

MBLB dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Provinsi mengenakan opsen atas pokok pajak MBLB untuk memperkuat pengawasan dan penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.

Baca Juga: Genjot Produksi Susu untuk Makan Bergizi Gratis, Indonesia Kerja Sama dengan Amerika Serikat

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen.

Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan.

Komponen tersebut meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.

Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di Samsat setempat.

Pembayaran PKB dan BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. 

Sementara opsen PKB dan BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU