> >

Resmi, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi Sampai 15 Januari 2025, Ini Ketentuannya

Loker | 7 Januari 2025, 12:30 WIB
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025 (Sumber: bkn.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.

Dalam Surat Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Baca Juga: Cara Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap I, Jadwal, dan Syarat Dokumennya

Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Selain itu, penyesuaian jadwal juga berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).

Haryomo yang juga selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kembali mengingatkan instansi untuk segera mengkonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN

Ia sekaligus mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.

Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2

Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dibuka secara online di portal https://sscasn.bkn.go.id.

1. Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik tombol "Buat Akun"
3. Masukkan data diri sesuai KTP, klik "Lanjutkan"
4. Unggah foto scan KTP dan swafoto
5. Isi password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman, klik "Proses Pendaftaran Akun"
6. Cetak Kartu Informasi Akun Cara daftar PPPK 2024 tahap

Baca Juga: Para Tenaga Honorer yang Gagal Tes PPPK Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Konawe!


7. Setelah membuat akun, Klik "Masuk" lalu masukkan NIK, password, dan kode CAPTCHA, lalu klik "Masuk"
8. Isi Biodata. Ada beberapa data yang sudah terisi otomatis dari proses pendaftaran akun.

9. Lengkapi kolom gelar depan ijazah dan gelar belakang ijazah. Jika tidak ada isi dengan tanda ( - )
10. Masukkan alamat sesuai KTP dan isi apakah pelamar sedang mengikuti program beasiswa
Pilih jenis disabilitas. Apabila memilih "Non Disabilitas", maka pelamar harus memasukkan Link Video yang berkaitan dengan disabilitas yang dipilih.

7. Lengkapi data yang perlu diisi

8. Bila data telah lengkap, klik "Selanjutnya

9. Pilih Jenis Seleksi, Klik PPPK
10. Apabila eks THK-II, pilih Iya pada pertanyaan "Apakah anda peserta eks THK-II?" lalu Klik "Selanjutnya"
11. Daftar Formasi, lalu pilih instansi dan jenis formasi

12. Lalu centang kotak jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan
13. Klik "Pilih" untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik "Ulang" untuk mengubah instansi dan formasi
14. Pilih pendidikan sesuai dengan ijazah
15. Pilih jabatan yang dilamar, lokasi formasi
16. Pilih lokasi tes, apabila diperbolehkan instansi 
17. Isikan: IPK sesuai transkrip nilai atau isi nilai ijazah SMA

18. Isi jenis skor tes bahasa Inggris dan angka skornya

19. Isi kolom di sebelahnya dengan skor pelamar

20. Isi nomor ijazah Isi tahun lulus sesuai yang tertera di ijazah Isi tanggal ijazah

22. Isi nama sekolah dan nama prodi

23. Isi kode CAPTCHA Klik "Selanjutnya"
24. Isi Riwayat Pekerjaan Isi riwayat pekerjaan dan riwayat penulisan ilmiah jika ada.

25. Namun, apabila tidak ada pelamar, klik "Selanjutnya"
26. Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi dan ketentuan format dan A lagi tipe dokumen dan ukuran dokumen yang dapat diunggah, kemudian Klik "Unggah"
27. Setelah dokumen berhasil diunggah, status dokumen akan berubah menjadi "Sudah Diunggah". Cek lagi dokumen yang sudah diunggah dengan klik "Lihat"
28. Apabila salah unggah, klik "Unggah" kembali, lalu cari dokumen yang benar sehingga sistem menyimpan dokumen yang terakhir diunggah. 29. Apabila pelamar mengunggah file yang tidak sesuai ketentuan, maka muncul kotak Galat. 30. Periksa kembali apakah dokumen sudah sesuai ketentuan instansi. Jika sudah yakin dengan semua dokumen sesuai, klik "Selanjutnya".
31. Cek Resume Pendaftaran, cek lagi data-data yang telah terisi. Apabila belum yakin atau hendak memperbaiki data-data sebelumnya, klik "Sebelumnya"
32. Setelah yakin tidak ada kesalahan, centang semua kotak mulai dari Nama Instansi hingga Persyaratan Instansi, Klik "Akhiri Proses Pendaftaran"
33. Jika sudah yakin, klik "Iya", maka akan muncul Resume Pendaftaran Calon ASN
34. Klik "Cetak Kartu Informasi Akun" untuk mencetak kartu informasi akun. Klik "Cetak Kartu Pendaftaran PPPK" untuk mencetak kartu pendaftaran PPPK.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU