Pungutan Opsen Berlaku Mulai Bulan Ini, Sejumlah Pemda Beri Diskon Pajak, Ada di Mana Saja?
Ekonomi dan bisnis | 6 Januari 2025, 12:00 WIBBerikutnya tarif BBNKB sebesar 8 persen dan tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen. Tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 1,72 persen.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Buka Layanan Paspor di Plaza Parkir Timur GBK 19 Januari, Daftarnya Via Aplikasi Ini
Selain itu, bea balik nama kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak alias pajak 0 persen.
"Intinya, pajak tidak memberatkan masyarakat. Kami sudah lakukan penurunan tarif PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025," kata Akmal Malik pada Kamis (2/1) seperti dilansir dari Antara.
Ia berharap, penurunan pajak ini bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan mengajak masyarakat tidak membeli kendaraan di luar Kaltim.
"Kita tidak mau masyarakat diperberat. Kami ingin masyarakat beli mobil di sini saja. Sebab jangan sampai pajak bayar ke luar, tetapi yang digunakan infrastruktur Kaltim," ucapnya.
Baca Juga: KAI Commuter: Penutupan Stasiun Karet Tak Dalam Waktu Dekat, Sekarang Masih Bisa Digunakan
Sebelumnya Kompas.tv memberitakan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memprediksi banyak pemda akan memberlakukan relaksasi pajak seiring penerapan opsen kendaraan bermotor.
Ia menilai kebijakan pungutan opsen cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.
"Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi," terangnya di Jakarta, Jumat (3/1).
Baca Juga: Serentak! Makan bergizi gratis dimulai 6 Januari 2025
Lebih lanjut, menurut Menperin, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.
"Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi," ungkap Agus Gumiwang.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV