Cara Login Coretax DJP, Website Seluruh Layanan Pajak Mulai Lapor SPT hingga Penagihan
Ekonomi dan bisnis | 2 Januari 2025, 14:32 WIBTautan (link) untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP.
2. Bagi WP tanpa Akun DJP Online
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax dengan cara mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu Permintaan Akses Digital di coretaxdjp.pajak.go.id.
Ikuti panduan dan isi formulir yang ada dan pastikan mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid, aktif, dan dapat diakses.
Baca Juga: PLN Jelaskan Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025
Setelah seluruh isian lengkap dan permintaan disampaikan maka wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.
3. Bagi WP Baru
Bagi mereka yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP), maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV