Cara Login Coretax DJP, Website Seluruh Layanan Pajak Mulai Lapor SPT hingga Penagihan
Ekonomi dan bisnis | 2 Januari 2025, 14:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan pajak Coretax Direktoral Jenderak Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bisa diakses mulai 1 Januari 2025.
Melansir laman kemenkeu.go.id, Coretax adalah sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Baca Juga: Tak Hanya Diskon Tarif Listrik, PLN Juga Beri Promo Tambah Daya 50 Persen Hanya di Januari 2025
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Cara Login Coretax DJP
Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Bagi WP dengan Akun DJP Online
Wajib pajak yang telah terdaftar pada DJP Online dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi di laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV