> >

Tidak Jadi Kena 12 Persen, Berikut Daftar Barang PPN 11 Persen dan Bebas Pajak di Tahun 2025

Ekonomi dan bisnis | 1 Januari 2025, 20:20 WIB
Ilustrasi. Berikut adalah daftar barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, serta barang yang bebas PPN atau dikenakan tarif 0 persen. (Sumber: Tribunnews.com)

Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, sejumlah kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap bebas PPN. 

Barang-barang dan jasa berikut dikenakan tarif PPN 0 persen:

1. Kebutuhan Pokok

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Sayur-sayuran
  • Buah-buahan
  • Ubi jalar, ubi kayu
  • Gula
  • Ternak dan hasilnya (susu segar, hasil pemotongan hewan)
  • Ikan, udang, dan biota laut lainnya

2. Jasa Esensial

  • Tiket kereta api dan bandara
  • Jasa angkutan umum, sungai, dan penyeberangan
  • Jasa paket tertentu
  • Jasa pendidikan
  • Buku pelajaran dan kitab suci
  • Jasa kesehatan (baik pemerintah maupun swasta)
  • Jasa keuangan (termasuk dana pensiun, asuransi, kartu kredit).

Baca Juga: Sederet Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU