Tidak Jadi Kena 12 Persen, Berikut Daftar Barang PPN 11 Persen dan Bebas Pajak di Tahun 2025
Ekonomi dan bisnis | 1 Januari 2025, 20:20 WIBSebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, sejumlah kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap bebas PPN.
Barang-barang dan jasa berikut dikenakan tarif PPN 0 persen:
1. Kebutuhan Pokok
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Sayur-sayuran
- Buah-buahan
- Ubi jalar, ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya (susu segar, hasil pemotongan hewan)
- Ikan, udang, dan biota laut lainnya
2. Jasa Esensial
- Tiket kereta api dan bandara
- Jasa angkutan umum, sungai, dan penyeberangan
- Jasa paket tertentu
- Jasa pendidikan
- Buku pelajaran dan kitab suci
- Jasa kesehatan (baik pemerintah maupun swasta)
- Jasa keuangan (termasuk dana pensiun, asuransi, kartu kredit).
Baca Juga: Sederet Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV