Sri Mulyani Unggah Foto dengan Prabowo: Pajak untuk Jaga Ekonomi dan Harus Berpihak pada Rakyat
Ekonomi dan bisnis | 31 Desember 2024, 22:44 WIBBarang-barang yang kena PPnBM diantaranya adalah pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/ kondominiun mewah dengan harga diatas Rp30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah.
Paket stimulus
Menkeu menerangkan, meski kenaikan PPN hanya berlaku pada barang jasa yang kena PPnBM, seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku.
Baca Juga: Promo Tempat Wisata dan Hiburan Tahun Baru 2025, Berikut Daftarnya
Paket stimulus itu adalah:
- Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP)
- Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025.
- PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh
- PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/ bulan
- Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen
- Bantuan sebesar 50 persen Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan
- Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
Baca Juga: Catat! Jadwal Downtime Layanan Online Pajak pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025
Sri Mulyani menegaskan, kebijakan terkait PPN diambil untuk menjaga perekonomian, namun tetap berpihak pada masyarakat.
"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat," tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, @smindrawati