> >

Masuk Kerja di Hari Libur Nasional? Ini Ketentuan dan Hak Pekerja yang Harus Dipahami

Ekonomi dan bisnis | 31 Desember 2024, 23:55 WIB
Foto ilustrasi. Empat orang pegawai tengah berdiskusi di sela-sela istirahat bekerja saat hari libur Nasional. (Sumber: Dok. AVO Innovation Technology)

4. Usaha pariwisata 

5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas 

6. Jasa pos dan telekomunikasi 

7. Media massa 

8. Pengamanan 

9. Pekerjaan di lembaga 

10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya 

11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusakn bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi

Baca Juga: Hari Libur Nasional Kalender 2025 PDF Lengkap dari Januari hingga Desember

Lalu, apa sanksi yang diterima pengusaha jika tidak membayar upah lembur pada hari libur nasional?

Sanksi untuk Pengusaha yang Tidak Bayar Upah Lembur pada Hari Libur Nasional 

Berikut ini daftar sanksi yang akan didapatkan pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur pekerja pada hari libur nasional. Ia akan diancam dengan hukuman sebagai berikut. 

1. Pidana kurungan, paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan 

2. Denda, paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000  (seratus juta rupiah) 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Instagram Kemnaker


TERBARU