Masuk Kerja di Hari Libur Nasional? Ini Ketentuan dan Hak Pekerja yang Harus Dipahami
Ekonomi dan bisnis | 31 Desember 2024, 23:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jika termasuk orang yang masuk kerja di hari libur Nasional, Anda harus menyimak beberapa ketentuan masuk kerja serta hak pekerja di hari libur tersebut.
Adapun beberapa pekerja memang tidak bisa mengelak ketika SOP yang diterapkan perusahaannya mewajibkan pekerja tersebut tetap bekerja saat hari libur Nasional. Meski begitu, tetap ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan baik oleh perusahaan maupun pegawai dalam penerapan bekerja saat hari libur Nasional.
Seperti dilansir dari Instagram Kemnaker, berikut ini ketentuan-ketentuan pegawai bekerja saat hari libur Nasional.
Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional
Berikut ini rincian ketentuan masuk kerja di hari libur nasional.
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan memiliki karakteristik berikut.
- Harus dilaksanakan secara terus-menerus.
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja
Baca Juga: Pemkab Sumenep Keluarkan Surat Edaran Larang ASN Cuti Jelang Tahun Baru
Lantas, apa saja jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus?
Pekerjaan yang Dijalankan Terus-menerus
Berikut ini adalah daftar jenis pekerjaan yang harus dilakukan terus-menerus.
1. Pelayanan jasa kesehatan
2. Jasa perbaikan alat transportasi
3. Pelayanan jasa transportasi
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Instagram Kemnaker