Cara Perbarui Alamat Sertifikat Tanah Akibat Pemekaran Wilayah
Ekonomi dan bisnis | 31 Desember 2024, 00:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah, kini dapat melakukannya tanpa biaya.
Proses ini dapat dilakukan dengan mudah di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Adrian mengatakan, perubahan alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah tidak dikenakan biaya.
"Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud berada di kelurahan mana," kata Shamy dalam keterangan resminya pada akhir pekan lalu, ditulis Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Penyelenggara Undian Berhadiah Wajib Setor 10 Persen ke Kemensos untuk Program Kesejahteraan Sosial
Proses perubahan alamat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 36 menyebutkan, pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan jika terdapat perubahan data fisik atau yuridis objek pendaftaran tanah. Ini termasuk perubahan alamat yang terjadi akibat pemekaran wilayah.
Untuk memperbarui alamat pada sertifikat tanah, pemilik tanah dapat mengikuti langkah berikut:
- Ajukan permohonan di Kantah terdekat.
- Lampirkan surat keterangan dari kelurahan mengenai lokasi tanah sesuai dengan wilayah pemekaran.
- Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pengelola di Kantah.
- Setelah disetujui, data sertifikat tanah akan diperbarui secara otomatis dalam sistem, sehingga dokumen tanah selalu sesuai dengan informasi terbaru.
Baca Juga: Target KUR Jadi Rp300 T di 2025, Ini Cara Ajukan KUR BRI secara Online
Ia menambahkan, perubahan alamat baik di dalam satu provinsi maupun antar provinsi, dapat dilakukan dengan cara yang sama.
"Sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertifikat tanah," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV